Rabu, 01 Juli 2015

Sertifikat Elektronik Untuk Kebutuhan PKP

 
 Saat ini kita dihadapkan dengan era digital, dimana mau tidak mau kita harus menyesuaikan diri untuk mengikuti perkembangan zaman yang semakin canggih, dimulai dari kabel bahkan sampai nirkabel. kemajuan teknologi ini memberikan dampak positif dan negatif. Dimana dengan kemajuan teknologi memberikan efisiensi dalam suatu sistem. Oleh karena itu, DJP memanfaatkan hal positif teknologi untuk kefisiensian kinerja dan memudahkan mengkoordinir para WP yang setiap tahunnya semakin meningkat dan jumlah Pegawai Pajak tidak mengalami peningkatan yang signifikan.
   Sertifikat Elektronik adalah suatu program, atau sertifikat digital yang dihasilkan oleh DJP untuk mendapatkan Nomor Faktur dan untuk menjalankan Aplikasi E-Faktur, yang tujuannya adalah untuk memudahkan WP dalam hal meminta Nomor Seri Faktur Pajak secara langsung (online) tanpa harus antri di KPP, membuat Surat Permohonan dan meminta tanda tangan Direktur yang pastinya terlalu meribetkan. Sertifikat Elektronik berfungsi sebagai prasyarat untuk mendapatkan layanan perpajakan secara elektronik (melalui akun PKP) dalam melaksanakan ketentuan UU PPN seperti penggunaan aplikasi e-Faktur, permintaan nomor seri Faktur Pajak secara online dan layanan lainnya.
   Disini akan menjelaskan tata cara pengajuan Serifikat Elektronik Yang mungkin terdengar Sedikit ASING bagi sebagian WP, menurut Peng-3 /PJ.02/2014 Syarat permintaan Sertifikat Elektronik adalah :

  1. Surat Permintaan Sertifikat Elektronik dan Surat Pernyataan Persetujuan Penggunaan Sertifikat Elektronik ditandatangani dan disampaikan oleh pengurus PKP yang bersangkutan secara langsung ke KPP tempat PKP dikukuhkan dan tidak diperkenankan untuk dikuasakan ke pihak lain 
  2. Pengurus sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah: 
    1. orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang ikut menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam menjalankan perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang KUP; dan 
    2. Namanya tercantum dalam SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak terakhir yang jangka waktu penyampaiannya telah jatuh tempo pada saat pengajuan surat permintaan sertifikat elektronik.
  3. SPT Tahunan PPh Badan sebagaimana dimaksud pada huruf b.2) harus sudah disampaikan ke KPP dengan dibuktikan asli SPT Tahunan PPh Badan beserta bukti penerimaan surat/tanda terima pelaporan SPT. 
  4. Dalam hal pengurus namanya tidak tercantum dalam SPT Tahunan PPh Badan sebagaimana dimaksud pada huruf b.2), maka pengurus tersebut harus menunjukkan asli dan menyerahkan fotocopy:
    1. surat pengangkatan pengurus yang bersangkutan; dan 
    2. akta pendirian perusahaan atau asli penunjukan sebagai BUT/permanent establishment dari perusahaan induk di luar negeri
  5. Pengurus harus menunjukkan asli dan menyerahkan fotocopy kartu identitas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
  6. Dalam hal pengurus merupakan Warga Negara Asing, pengurus harus menunjukkan asli dan menyerahkan fotocopy paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
  7. Pengurus harus menyampaikan softcopy pas foto terbaru yang disimpan dalam compact disc (CD) atau media lain sebagai kelengkapan surat permintaan sertifikat elektronik (file foto diberi nama: NPWP PKP-nama pengurus-nomor kartu identitas pengurus).
untuk surat permintaan sertifikat elektronik dan Surat Pernyataan Persetujuan Penggunaan Sertifikat Elektronik dapat dilihat di http://www.pajak.go.id/sites/default/files/info-pajak/PENG-3%20PJ%202014.PDF 

dalam hal pengurusan sertifikat elektronik tersebut sebaik nya kita menyiapkan Kode aktivasi dan Password yang biasa kita bawa ketika meminta Nomor Seri faktur pajak di kantor pajak, dikarenakan kita bakalan disuruh memasukkan Passwordnya untuk aktivasi Sertifikat elektronik. dan harus dipastikan dokumen yang di SPT harus sesuai dengan yang dibawa. contoh : alamat direktur yang di SPT harus sesuai dengan KTP Yang dibawa direktur dan tanda tangannya tidak boleh ada kekeliruan, stempel dan alat administrasi lainnya.
dan jangan lupa siapkan Username dan Passphrase Seritifikat Elektronik untuk memudahkan di KPP nnti

walaupun terlihat agak ribet tpi yakinlah dalam hal prosesnya ini sangat mudah dan menyenangkan :)
karena mw tidak mw kita harus ikut dalam era digital ini. kalau tidak, yakinlah kita akan ketinggalan dengan negara2 lain...
sekian

  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar